Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima berkas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tahap pertama dari Polda Lampung, Selasa (20/6/2023).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana, menyampaikan pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara dimaksud.
"Seperti, apakah sudah memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan atau tidak. Akan kita kembalikan jika ada kekurangan," kata Made saat dihubungi Rilis.id Lampung.
Made mengatakan Kejati Lampung memiliki waktu selama tukuh hari untuk melihat kelengkapan berkas.
Di mana nantinya jika berkas sudah lengkap maka akan langsung dinyatakan P21 (berkas sudah dinyatakan lengkap).
"Kalau belum nanti kita kasih petunjuk di P18, yang jelas kita teliti dulu berkas perkara itu," ujarnya.
Sementara itu Dirkrimum Polda Lampung, Reynold P Hutagalung, mengatakan berkas tersebut berisi lebih dari 200 halaman.
"Berkasnya ada sekitar 268 halaman," kata Reynold.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung dalam proses penelitian berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil selamatkan 24 korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Senin (5/6/2023).
Kejati Lampung
Polda Lampung
TPPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
