Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

20 Juni 2023 16:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik dari Polda Lampung (Kemeja hitam) saat sedang di PTSP Kejati Lampung, Selasa (20/6/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Penyidik dari Polda Lampung (Kemeja hitam) saat sedang di PTSP Kejati Lampung, Selasa (20/6/2023). Foto: Muhaimin

Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau ditampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.

Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.

Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejati Lampung

Polda Lampung

TPPO

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya