Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau ditampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.
Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara. (*)
Kejati Lampung
Polda Lampung
TPPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
