Berkas Kasus Penganiayaan PRT Lengkap, Kejari Tunjuk Jaksa Penuntut

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

25 Juli 2023 16:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Berkas perkara penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (24/7/2023).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan bersamaan kelengkapan berkas pihaknya melimpahkan dua tersangka. 

Mereka adalah ibu dan anak perempuannya, S alias Oma (70) dan SE (35), warga Sukarame --baca: Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan

Dia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Polri yang merupakan anak tersangka Oma. 

"Dari hasil penyelidikan, oknum polisi tersebut tidak ada keterlibatan dan tidak terbukti," jelasnya.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, membenarkan berkas sudah lengkap atau P21.

Dia menyebutkan jaksa yang ditunjuk untuk menuntut atau menangani kasus pidana umum tersebut bernama Rifani.

"Selanjutnya tinggal pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT dianiaya

PRT laporkan majikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya