Berkas Dakwaan Adik Mantan Bupati Lampura Setebal Satu Jengkal

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Desember 2021 14:22 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU KPK Taufiq Ibnugroho memeriksa berkas sebelum diserahkan ke PN Tanjung Karang, Selasa (14/12/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
JPU KPK Taufiq Ibnugroho memeriksa berkas sebelum diserahkan ke PN Tanjung Karang, Selasa (14/12/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021).

Dengan begitu, persidangan kasus yang melibatkan adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara, dipastikan akan berlangsung di PN Tanjungkarang.

Pantauan di lokasi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pukul 13.30 WIB.

Ia membawa satu koper berisi berkas dakwaan setebal kurang lebih satu jengkal telapak tangan orang dewasa.

Diketahui, Akbar saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari, yakni pada 9-28 Desember 2021. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya