Beri Pengetahuan Hukum, Kejari Mesuji masuk Sekolah
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dalam mencegah siswa agar tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE, Kejaksaan Negeri Mesuji gelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan itu merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI untuk memberi pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana di SMAN 1 Simpangpematang, Kamis (02/11/2023).
Kajari mengatakan, dalam kegiatan JMS, materi yang diberikan adalah pengetahuan tentang Undang-undang.
Mulai dari UU ITE Nomor 19/2016, kemudian UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak , UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Materi yang paling difokuskan dalam acara ini adalah potensi pelanggaran terhadap undang-undang informasi transaksi elektronik/UU ITE No 19/2016," ujarnya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Mesuji itu menambahkan, pemahaman hukum itu penting agar pelajar tidak melanggar UU, terlebih dalam bermedia sosial.
Ia menyebutkan pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu adalah pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain (bullying).
"Nah, lewat acara ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan dan pengetahuan, untuk mengenalkan dan menanamkan nilai kejujuran bagi siswa sehingga membentuk karakter yang berbasis hukum," jelasnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Simpangpematang, Yunita Sari mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat baik dalam menambah wawasan siswa.
Jaksa
sekolah
hukum
mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
