Beralasan hanya Pemakai, Polisi Bebaskan Oknum Pimpinan Media

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

17 Juli 2023 21:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Narkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto. Foto : Pandu
Rilis ID
Kasat Narkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi membebaskan oknum pimpinan media online dan kerabatnya, yang semula diamankan karena diduga pesta sabu (baca: Oknum Pimpinan Media Diamankan karena Sabu, Istri Ditangkap Rampas Hp). 

Oknum dimaksud adalah SD (31) dan saudaranya, YP (35), keduanya warga Rajabasa.

Sementara istri SD, yakni AR (30), masih ditahan karena dugaan terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membeberkan alasan melepas keduanya. 

Dari penyelidikan, SD dan YP mengonsumsi sabu pada pukul 11.00 WIB, Jumat (14/7/2023).

Hal ini juga dapat dilihat dari tes urine keduanya yang positif mengandung sabu. 

"Namun saat diamankan di hari yang sama pukul 21.00 WIB, mereka tidak nyabu, hanya duduk-duduk di teras," paparnya, Senin (17/7/2023). 

Kesimpulan itu didapat setelah polisi memeriksa delapan orang saksi dan melakukan gelar perkara.

Juga dari barang bukti yang ditemukan di lokasi. Yakni tiga plastik klip bekas sabu, tiga korek, empat pipet plastik, tiga bong, dan dua unit ponsel.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pimpinan Media

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya