Belum Lengkap, Berkas Kasus Jamu Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Berkas kasus jamu tanpa Izin edar yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu sudah masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mewakili Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriyono, PS Kasubdit III Narkoba Kompol M Budhi Setyadi optimistis berkas rampung minggu depan.
"Butuh berminggu-minggu melengkapi berkas, tapi saat ini sudah berada di kejaksaan setelah kita gelar perkara," katanya, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam melengkapi berkas perkara. Sebab itu, gelar perkara dilakukan sampai tiga kali.
Menurut dia, status berkas saat ini P19 atau telah dikembalikan ke Kejati setelah penyidik melengkapi kekurangan dalam berkas.
"Dalam minggu ini, insyaallah P21 (lengkap)," ujarnya.
Diketahui, ribuan liter jamu tanpa izin edar didapati dari dua truk dari arah Pulau Jawa saat diperiksa di Pelabuhan Bakauheni.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat Polda Lampung telah mendatangi tempat jamu diproduksi, Kamis (8/8/2022).
Tepatnya di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Pengusaha jamu berinisial O ikut diboyong ke Mapolda Lampung. (*)
Jamu ilegal
Pelabuhan Bakauheni
berkas jamu ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
