Bejat! Seorang Paman di Lamtim Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Seorang pria di Lampung Timur (Lamtim), DM (26) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu. Johannes EP Sihombing, mengatakan DM ditangkap saat bekerja di Desa Muarajaya, Sukadana.
"Ia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim dibantu oleh Tekab 308 Polsek Purbolinggo. Saat ditangkap, pelaku juga tidak melakukan perlawanan," kata Kasat, Rabu (15/11/2023).
Johannes mengungkapkan tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan bejat tersebut. Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka selalu sama.
"Ketiganya dilakukannya di kamar korban. Jadi pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," paparnya.
Adapun, lanjut dia, sejumlah kejadian asusila tersebut dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2023 lalu.
Tersangka kini sudah ditangkap petugas di Polres Lamtim untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan hasil visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat dokter.
"Akibat perbuatan Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, pelaku terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(*)
Asusila
Rudapaksa
PPA
Polres Lamtim
Kekerasan Seksual
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
