Bejat! Bapak di Lampung Selatan Tega Hamili Anak Tiri, Kini Diproses Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 Februari 2024 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Rudapaksa anak tiri hingga hamil diamankan Polsek Natar. Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka Rudapaksa anak tiri hingga hamil diamankan Polsek Natar. Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Seorang bapak berinisial Tu (43) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tak berkutik saat dibekuk Polsek setempat. 

Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya berumur 17 tahun hingga hamil 5 bulan. 

Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari tahun 2024 di rumahnya. 

Awalnya, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman tidak akan di sekolahkan.

Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali, hingga korban menjadi hamil dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan. 

Orang tua kandang korban kaget ketika mengetahui anaknya dilakukan tes urine di sekolahan dalam rangka program siswa yang berprestasi.

Korban mengakui telah dirudapaksa tersangka dan selanjutnya ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar. 

"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," kata Kapolsek, Selasa (6/2/2024). 

Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. 

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubagan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

hamil

bapak tiri

polsek Natar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya