Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 M di Pelabuhan Panjang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 November 2021 13:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu
Rilis ID
Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar.

Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung. 

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono, mengatakan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.

"Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan, seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal," katanya, Rabu (24/11/2021). 

Kunto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, kegiatan ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain telah dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Menurutnya, total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara dimusnahkan kali ini sebanyak 12,3 juta batang rokok dengan total nilai barang mencapai Rp12,5 miliar lebih. 

"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan 'Bea Cukai Makin Baik," kata Kunto. 

Selain nilai material disebutkan, Kunto mengungkapkan terdapat juga kerugian nilai immaterial bila barang tersebut beredar di pasaran bebas.

Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri. Itu juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bea Cukai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya