Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 M di Pelabuhan Panjang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 November 2021 13:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu
Rilis ID
Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu

Kunto juga menegaskan, tehadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan. Bukan sekedar tertangkap tangan, namun juga pihak pemasok, penjual rokok ataupun miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku. 

"Barang ini umumnya datang dari Pulau Jawa dan sebagian besar hendak diselundupkan melalui jalur darat dan laut," ucap Kunto. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bea Cukai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya