Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 M di Pelabuhan Panjang
Pandu Satria
Bandarlampung
Kunto juga menegaskan, tehadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan. Bukan sekedar tertangkap tangan, namun juga pihak pemasok, penjual rokok ataupun miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku.
"Barang ini umumnya datang dari Pulau Jawa dan sebagian besar hendak diselundupkan melalui jalur darat dan laut," ucap Kunto. (*)
Bea Cukai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
