Bawa Senpi Ilegal dan Sabu, Warga Mesuji Ditangkap
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talangbatu, Mesuji Timur Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB. Tepatnya di sebuah warung soto di pinggir jalan Kampung Wira Agung Sari, Penawartama, Tulangbawang (Tuba).
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan menerangkan, polisi saat itu sedang melakukan operasi yustisi di Kampung Wira Agung Sari.
Sasarannya adalah warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung, polisi lalu menghampirinya.
”Saat digeledah, ditemukan ditemukan barang bukti (BB) senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver. Di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter," ungkap Timur.
BB ini disimpan di sebuah tas kecil selempang warna hitam yang dibawa tersangka.
Selain itu, polisi menyita BB lainnya dari dalam tas berupa timbangan digital, dan 18 buah plastik klip bening kosong.
Kemudian, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih, dan uang tunai Rp755 ribu.
"Menurut pengakuan dari tersangka, dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tambah Timur.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
