Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi, Segini Beratnya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

18 Juni 2024 22:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Bawa sabu satu kantong, dua pria ditangkap Polres Mesuji. Foto : PWI
Rilis ID
Bawa sabu satu kantong, dua pria ditangkap Polres Mesuji. Foto : PWI

"SA dan DS akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Satres Narkoba

Polres Mesuji

Ops Antik Krakatau

Bawa Sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya