Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi, Segini Beratnya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

18 Juni 2024 22:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Bawa sabu satu kantong, dua pria ditangkap Polres Mesuji. Foto : PWI
Rilis ID
Bawa sabu satu kantong, dua pria ditangkap Polres Mesuji. Foto : PWI

RILISID, Mesuji — Kedapatan bawa narkotika jenis sabu, dua pria ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mesuji, Selasa (18/6/2024). 

Kedua tersangka itu adalah SA (45), warga Kampung Ciketing Rawa Mulya, Desa Mustika Jaya, RT003/RW001, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

Kemudian, DS (29) Warga Kampung Srimulyo, Desa Gunung Sugih RT001/RW007, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. 

Dari dua tersangka itu didapati barang bukti sabu-sabu seberat 10,55 gram dalam satu bungkus plastik klip. 

Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu. Andy Ruswandy S.H, M.H., mewakili Kapolres, AKBP. Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, mengatakan penangkapan tersebut masuk dalam Operasi Antik Krakatau 2024.

Andy mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada orang yang keluar dari Kawasan Hutan Register 45 dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan pengadangan di Jalan Poros Karya Tani, Kawasan Register 45, Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur. 

Setelah menunggu beberapa jam, kata Andy, kedua tersangka akhirnya melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

"Saat diperiksa, polisi mendapati satu kantong plastik klip plastik, dibuang di dekat kaki tersangka DS," terang Kasat Narkoba. 

Dari temuan barang bukti itu, selanjutnya, kata kasat, dua tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji proses hukum lebih lanjut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Satres Narkoba

Polres Mesuji

Ops Antik Krakatau

Bawa Sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya