Bawa Narkoba, Dua Orang Ditangkap Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu dibekuk aparat Polres Mesuji, Senin (10/06/2024).
Dua orang tersebut adalah berinisial DF (39), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dan BH (41) warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 (dua) buah timbangan digital pocket, 5 (lima) buah sekop dari pipet plastik dan plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.
Kemudian, 3 (tiga) butir pil ekstasi atau ineks berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram.
Berikutnya, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 plastik klip ukuran kecil.
Lalu didapati juga 18 kertas label harga dengan rincian; 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200.
Selain itu disita uang tunai Rp255 ribu rupiah dari tersangka DF.
Sedangkan tersangka BH (41) warga Desa Nipah Kuning, didapati barang bukti 4 (empat) plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram dan uang tunai sebesar Rp110 ribu rupiah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu. Andy Ruswandy, dua tersangka narkoba itu masuk dalam target Operasi "Ops Antik Krakatau 2024".
Ia memaparkan, kedua tersangka ditangkap Senin, 10 Juni 2024.
Narkoba
pengguna sabu
polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
