Bawa Narkoba, Dua Orang Ditangkap Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Kasat Narkoba menjelaskan tersangka DF (39), ditangkap dirumahnya Pukul 07.30 WIB bersama barang bukti.
"Saat ini kedua tersangka telah ditangkap dan berada Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Terakhir, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Narkoba
pengguna sabu
polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
