Bawa Kabur Motor Teman dengan Modus Jemput Pacar, Polisi Ringkus Duda di Rumah Kontrakan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Oktober 2023 14:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penggelapan sepeda motor teman sendiri, diamankan Polsek Panjang. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penggelapan sepeda motor teman sendiri, diamankan Polsek Panjang. Foto : Humas Polsek

RILISID, Bandarlampung — Seorang duda berinisial HK (44), diringkus Polsek Pajang, karena membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. 

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (29/10/2023) malam.

Tersangkan mengelabui korbannnya dengan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput pacarnya. 

Sehingga tersangka dipinjami sepeda motor Yamaha N Max warna putih Nopol BE 5773 AD, oleh korban Mad Suri. 

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, tersangka menjual ke rekannya JL (DPO) dengan harga Rp6 juta. 

"Saat dilakukan upaya penangkapan di kediamannya, JL (DPO) sudah tidak berada di lokasi," imbuh Kompol M. Joni

Menurut Kapolsek, peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (15/10/2023), di Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Duda

penggelapan

sepeda motor

teman

polsek panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya