Bawa Kabur Motor Teman dengan Modus Jemput Pacar, Polisi Ringkus Duda di Rumah Kontrakan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang duda berinisial HK (44), diringkus Polsek Pajang, karena membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (29/10/2023) malam.
Tersangkan mengelabui korbannnya dengan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput pacarnya.
Sehingga tersangka dipinjami sepeda motor Yamaha N Max warna putih Nopol BE 5773 AD, oleh korban Mad Suri.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, tersangka menjual ke rekannya JL (DPO) dengan harga Rp6 juta.
"Saat dilakukan upaya penangkapan di kediamannya, JL (DPO) sudah tidak berada di lokasi," imbuh Kompol M. Joni
Menurut Kapolsek, peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (15/10/2023), di Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Duda
penggelapan
sepeda motor
teman
polsek panjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
