Batal Diklarifikasi KPK, Kadinkes Reihana Beralasan Belum Siap

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

19 Mei 2023 13:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto. Foto: Dokumen Rilis.id Lampung
Rilis ID
Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto. Foto: Dokumen Rilis.id Lampung

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal meminta klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana, Jumat (19/5/2023). 

Hal ini disebabkan Reihana meminta penundaan klarifikasi soal Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). 

Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, menjelaskan Reihana meminta waktu untuk melengkapi sejumlah data dan menyiapkan dokumen.

Nah, karena serta dokumen itu nantinya yang akan menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri asal kekayaan Reihana. 

“Jadi, (Reihana) masih mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Reihana pertama kali diklarifikasi KPK, Senin (8/5/2023). Hal ini merupakan buntut gaya glamor yang kerap diperlihatkannya dan viral di media sosial.

Reihana diperiksa oleh Tim Direktorat LHKPN KPK pada pukul 09.00 WIB hingga kurang lebih pukul 12.00 WIB

Dilansir dari laman resmi KPK, Reihana, melaporkan LHKPN 2022 pada 16 Februari 2023.

Tercatat di LHKPN Reihana memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000.

Reihana juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Reihana

kadinkes lampung

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya