Bantah Ada Suap, Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu
Sulaiman
Bandarlampung
Kemudian saksi dari staf KPLP Lapas I Surabaya, Akhmad Mudassir dan saksi Agus Hadi Suwito menerangkan, KA KPLP telah mendapatkan informasi dari Petugas Polda Lampung tentang keterlibatan terdakwa atas ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan terdakwa dengan barang bukti tiga unit handphone yang juga diamankan di dalam kamar tahanan terdakwa.
"Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada KA KPLP," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan barang bukti tiga handphone tersebut dalam persidangan.
"Maka harus ada pembuktian ada dan tidaknya keterkaitan terdakwa dengan Nanang dan Rafiz yang sebelumnya ditangkap," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian dari Nanang dan Hafiz bahwa yang memerintah dirinya ialah Sofian.
Maka Polda Lampung menetapkan Sofian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sudah termuat dalam berkas perkara dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/236/XI/2021/Subdit II/Dit Res Narkoba.
"Dengan demikian benar adanya dugaan keterlibatan Sofian terkait penangkapan Nanang dan Rafiz," ujarnya.
Kemudian, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan bukti percakapan yang ada di Hp yang disita dari terdakwa.
"Namun selama proses persidangan JPU dan saksi Verbalisan Doni Okta Prastio, yang mengkloning tiga hp Sulthon, tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud," ujarnya.
Sidang Vonis
Sabu 92 Kg
M Sulton
PN Tanjung Karang
Bebas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
