Bantah Ada Suap, Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu
Sulaiman
Bandarlampung
Menurut Hendri, terdakwa ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika didasarkan percakapan komunikasi melalui hp. Seharusnya bukti percakapan tersebut dihadirkan.
"Karena JPU tidak bisa menghadirkan bukti tersebut, maka dianggap kurang cukup bukti keterkaitan Sulton dengan Nanang dan Hafiz," katanya.
Atas dasar itu, terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternatif pertama maupun dalam dakwaan alternatif kedua dakwaan JPU tersebut.
"Itulah alasan mengapa terdakwa diputus bebas oleh hakim. Hakim juga ketika memutus dipastikan tidak sama sekali didasarkan karena alasan non-hukum apalagi karena suap," kata dia.
Oleh sebab itu, Hendi juga menegaskan, tuduhan suap kepada majelis hakim atas setiap putusannya karena berbeda pandangan dengan penilaian majelis hakim adalah tuduhan keji dan tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan.
Dalam hukum dikenal asas in dubio pro reo, yang maknanya hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan. Dan untuk perkara ini juga, belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Belum inkrah, kerena JPU telah mengajukan kasasi. PN Tanjungkarang akan mengirimkan pemberitahuan kasasi atas perkara bebas tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya. (*)
Sidang Vonis
Sabu 92 Kg
M Sulton
PN Tanjung Karang
Bebas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
