Bantah Ada Suap, Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang angkat bicara perihal munculnya polemik atas perkara Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Tjk dengan terdakwa M Sulton, pengendali 92 kg sabu.
Pasalnya, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pada sidang, Selasa (21/6/2022) lalu.
Ketua majelis hakim adalah Jhony Butar-Butar dengan anggota Safruddin dan Yulia Susanda.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, mengungkapkan dalam memutus perkara hakim selalu bersandar pada Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang berbunyi hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,", ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Hendri menerangkan, Sulton didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
Di mana penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari ditangkapnya Muhammad Nanang Zakaria dan Razif Hafiz, yang diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 92 kg.
Yang kemudian, berdasarkan keterangan saksi dari Polda Lampung yakni Laksono Priyanto dan Dwi Handoko, terdakwa terlibat dalam kasus ini berdasarkan informasi dari Nanang alias Banteng bin M Yasin yang telah menghubungi terdakwa melalui handphone.
Tetapi dalam sidang, Nanang dan Razif membantah keterangan dua saksi dari kepolisian. Keduanya menyatakan bahwa yang menyuruh mengantar narkoba ialah Sofian.
"Nanang dan Razif juga mengaku tidak pernah berkomunikasi yang ada kaitannya dengan ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi," ujarnya.
Sidang Vonis
Sabu 92 Kg
M Sulton
PN Tanjung Karang
Bebas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
