Bagi-bagi Duit Saat Kampanye, Caleg PAN Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara
RILIS.ID
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Terbukti bersalah, Sukardi calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) 7 DPRD Kabupaten Lampung Timur, divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, terdakwa Sukardi didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu kepada peserta kampanye di Lapangan Tegal Asri, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Lampung Timur, Agus Baka, melalui Kasi Intel, Muhammad Rony, saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Agus Baka, vonis 8.bulan penjara tidak dijalani terdakwa kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain.
"Selain pidana masa percobaan 2 bulan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama 2.bulan kurungan," ujar Agus Baka.
Menurutnya, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
"Ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum, serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses Pemilu," pungkas Kajari. (*)
Bagi duit
kampanye
caleg PAN
Lamtim
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
