Bacakan Pledoi, Terdakwa Pemalsuan Kasur Inoac Minta Dibebaskan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang perkara pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi), Rabu (17/5/2023).
Kali ini, sidang dengan agenda pledoi yang disampaikan oleh Desy Irawan selaku kuasa hukum dari terdakwa Andreyanto.
Pensehat hukum terdakwa Andreyanto yakni Dedy Irawan mengatakan, disampaikan setelah memperhatikan fakta-fakta persidangan bahwa antara pelapor dan terdakwa tidak pernah dipertemukan.
"Terungkap dalam persidangan bahwa saksi pelapor tidak pernah mempertemukan terdakwa dengan saksi pelapor untuk menyelesaikan masalah secara restorative Justice," ujarnya.
Dirinya meminta kepada majelis hakim demi kepastian hukum dan keadilan, majelis hakim dapat mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Mayasari menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 10 bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti unsur dalam dakwaan terpenuhi dan fakta persidangan tidak ada unsur penghapusan pidana," jelasnya. (*)
Pemalsuan Kasur Inoac
Sidang
Pengadilan Negeri
Pembacaan Pledoi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
