BNNP Lampung Tegaskan Tersangka Terlibat Jaringan Fredy Pratama Bukan Honorer BNNK Lampung Tengah
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, membantah pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, terkait honorer BNNK Lampung Tengah (Lamteng) yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, tersangka inisial MG bukan sebagai pegawai honorer di BNNP Lampung maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamteng.
"Kita tidak memiliki pegawai atas nama tersebut, dan saya nyatakan bahwa oknum tersebut bukan pegawai. Melainkan tercatat sebagai honorer Pemerintah Kabupaten Lamteng yang bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat," kata Kepala BNNP Lampung, Kamis (1/2/2024).
Brigjen Pol Budi Wibowo juga menyampaikan peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK tentang keberadaan badan Narkotika Nasional di wilayah provinsi Lampung.
Menurutnya, ada enam satuan kerja BNN yang ada di Lampung yakni BNNP, kemudian lima BNNK Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Metro dan Way Kanan.
"Dalam kesempatan ini, kami meminta apabila menyebut oknum salah satu instansi maka harus konfirmasi kepada kepala," imbuhnya.
Ia juga mengimbau tentang peran aktif media dalam P4GN dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran dalam narkotika.
Peran media sangat penting sekali untuk membantu bangsa dan negara ini dalam membebaskan bangsa negara dari pengaruh buruk paparan narkotika.
"Melalui pemberitaan yang benar dan jangan melemahkan unit-unit kerja yang bergerak demi negara dan bangsa supaya terbebas dari paparan narkotika," pungkas Brigjen Pol Budi Wibowo. (*)
BNNP
Lampung
jaringan narkotika
Honorer BNNK
lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
