Aspidsus Kejati Lampung Dimutasi, Buntut Kasus DPRD Tanggamus?
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dimutasi.
Ini diduga buntut kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Surat itu diteken Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.
Dalam surat yang diterima Rilis.id Lampung, Senin (24/7/2023), Hutamrin dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat
Pantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung di Jakarta.
Posisinya digantikan Muhammad Amin, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selain Aspidsus, Asdatun Kejati Lampung ditempati pejabat baru yakni Dwi Indrayati. Dia sebelumnya adalah Kajari Banyumas.
Dikonfirmasi hal tersebut, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin enggan berkomentar dan meminta untuk menanyakan langsung kepada Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
"Saya nggak bisa ngasih statement itu ranahnya Kasipenkum," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra belum memberikan jawaban. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-7971**** panggilan ditolak, dan pesan WhatsApp belum dijawab.
Aspidsus Kejati Lampung
Hutamrin
Kasus DPRD Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
