Artis VS Hanya Saksi di Kasus Prostitusi Online

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

30 Juli 2020 14:52 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Polisi mengumumkan status Vernita Syabilla (VS) dalam kasus prostitusi online hanya saksi. Sementara dua muncikari berinisial MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Vernita Syabilla, Pelantun Lagu Koko Tamvan Terjerat Kasus Prostitusi

“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka MK dan MMA. Sementara RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/7/2020).

Baca: Artis VS Dipesan Pengusaha Lampung Melalui Dua Muncikari

Menurut Pandra, kedua muncikari tersebut menetapkan tarif sebesar Rp30 juta kepada pengusaha asal Lampung berinisial S.

“Dari tarif tersebut, (muncikari) mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya nota booking kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, tiga HP, uang tunai Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta dan Rp1 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun. Ditambah lagi denda sebesar Rp120 juta sampai Rp600 juta,” kata Pandra.

Kuasa hukum Vernita Syabilla, Teguh Sumarno mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah mengungkap jaringan prostitusi online.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya