Ancam Pakai Senpi Mainan, Penjaga Kost Ditangkap Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

23 Oktober 2023 14:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi saat mengamankan AG (30) yang mengancam korban memakai senpi mainan di Lamtim. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Polisi saat mengamankan AG (30) yang mengancam korban memakai senpi mainan di Lamtim. Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Mengancam orang lain dengan menggunakan senjata api (Senpi) mainan, seorang penjaga rumah kost berinisial AS (30), ditangkap polisi.

Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan, kejadian bermula saat AS mendatangi korban yang saat itu bersama rekan perempuannya di sebuah rumah kost Dusun Menur II, Banjarrejo, Batanghari, Lamtim, Jumat (20/10/2023).

AS menuduh korban melakukan tindakan mesum dan terjadilah cekcok. Setelah itu, korban berniat pulang dan diancam oleh tersangka akan dilaporkan ke kampusnya jika tidak mau menemuinya.

"Saat ingin pulang, tersangka menghampiri dan menodongkan senpi mainan tepat ke arah kepala korban," ujar Kapolsek, Senin (23/10/2023).

AKP Erson menjelaskan, korban yang mengalami trauma psikologis dan rasa takut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.

Berdasarkan laporan korban, polisi mengamankan tersangka di Rumah kost Empati, tempatnya berjaga. Polisi juga menyita barang bukti menyerupai senpi dan satu buah gawai.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat Pasal 335 KUHPidana," pungkas AKP Erson. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Kriminal

Berita Lampung

Berita Lampung Timur

Pengancaman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya