Ancam Pakai Senpi Mainan, Penjaga Kost Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Mengancam orang lain dengan menggunakan senjata api (Senpi) mainan, seorang penjaga rumah kost berinisial AS (30), ditangkap polisi.
Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan, kejadian bermula saat AS mendatangi korban yang saat itu bersama rekan perempuannya di sebuah rumah kost Dusun Menur II, Banjarrejo, Batanghari, Lamtim, Jumat (20/10/2023).
AS menuduh korban melakukan tindakan mesum dan terjadilah cekcok. Setelah itu, korban berniat pulang dan diancam oleh tersangka akan dilaporkan ke kampusnya jika tidak mau menemuinya.
"Saat ingin pulang, tersangka menghampiri dan menodongkan senpi mainan tepat ke arah kepala korban," ujar Kapolsek, Senin (23/10/2023).
AKP Erson menjelaskan, korban yang mengalami trauma psikologis dan rasa takut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.
Berdasarkan laporan korban, polisi mengamankan tersangka di Rumah kost Empati, tempatnya berjaga. Polisi juga menyita barang bukti menyerupai senpi dan satu buah gawai.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat Pasal 335 KUHPidana," pungkas AKP Erson. (*)
Berita Kriminal
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
Pengancaman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
