Anak 14 Tahun Curi Uang Rp30 Juta Milik Rumah Makan di Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang tabungan saat korban tidak di lokasi.
"Celengan disimpan di bawah lemari etalase. R lalu memotongnya dengan pisau dapur dan mengambil isinya," ungkapnya.
Polisi menyita pisau dapur stainless gagang biru sebagai alat bukti kejahatan yang digunakan R.
"R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
