Anak 14 Tahun Curi Uang Rp30 Juta Milik Rumah Makan di Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

19 Juli 2023 00:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Anto RX
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Anto RX

Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang tabungan saat korban tidak di lokasi.

"Celengan disimpan di bawah lemari etalase. R lalu memotongnya dengan pisau dapur dan mengambil isinya," ungkapnya.

Polisi menyita pisau dapur stainless gagang biru sebagai alat bukti kejahatan yang digunakan R. 

"R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya