Alasan Tidak Kerja! Seorang Buruh Diringkus Polresta Bandar Lampung Saat Hendak Edarkan Shabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, meringkus seorang buruh bangunan karena memiliki puluhan klip sabu ketika rumahnya digeledah.
Tersangka berinisial ZA (39) merupakan warga Jalan agus salim, gang mangga II, Kelapa II, Tanjungkarang Pusat .
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka diringkus kemarin Senin, (22/1/2024).
Anggota mendapat informasi dari masyarakat sekitar dan saat diamankan menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan pria tersebut di dompet kecil saku celananya.
"Barang haram tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka," kata Kasat, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya Kompol Gigih, barang haram tersebut baru saja dibeli sebanyak 3 gram dari AD (DPO) untuk dipecah dan dijual lagi.
Tersangka mengaku telah menjalankan perbuatannya tersebut baru sekitar satu bulan, dengan alasan belum mendapatkan penghasilan.
"Karena tidak ada panggilan untuk kerja, itu menjadi alasan ZA terjun berjualan sabu," imbuh Kompll Gigih.
Dari hasil pemeriksaan, setelah barang haram tersebut habis terjual, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dari total Rp1-1,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun. (*)
Narkoba
buruh
polresta
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
