Alasan Sprindik Belum Keluar, Kajati Akui Minta Kasipenkum Tarik Berita

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

22 Juli 2023 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi Pers di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Konferensi Pers di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengaku memerintahkan Kasipenkum, I Made Agus Adyana meminta wartawan menarik berita (take down).

Hal itu dikatakan orang nomor satu di Korps Adyaksa Lampung saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati, Sabtu (22/7/2023).

Sebelumnya, Kasipenkum meminta awak media menarik berita dugaan korupsi mark-up biaya hotel perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Nanang beralasan permintaan take down karena belum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDIK) perkara dugaan korupsi di DPRD Tanggamus belum ditandatangani. 

"Waktu itu saya cek, ternyata SPDIK-nya belum ditandatangani," katanya Nanang.

Terkait kondusivitas daerah yang menjadi alasan meminta berita ditarik saat itu, Kajati mengungkapkan hal ini muncul dari kekhawatiran.

"Itu kekhawatiran kami, karena belum ada SPDIK-nya. Jadi ada sedikit kegaduhan lah, tapi ternyata tidak," imbuhnya.

Diketahui, kasus dugaan mark-up surat pertanggungjawaban (SPj) penginapan anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp7,7miliar.

Kejati Lampung sendiri akan memulai memeriksa saksi-saksi pada Senin (24/7/2023) mendatang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejati Lampung

DPRD Tanggamus

Kasipenkum Kejati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya