Alasan Sprindik Belum Keluar, Kajati Akui Minta Kasipenkum Tarik Berita
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengaku memerintahkan Kasipenkum, I Made Agus Adyana meminta wartawan menarik berita (take down).
Hal itu dikatakan orang nomor satu di Korps Adyaksa Lampung saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya, Kasipenkum meminta awak media menarik berita dugaan korupsi mark-up biaya hotel perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
Nanang beralasan permintaan take down karena belum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDIK) perkara dugaan korupsi di DPRD Tanggamus belum ditandatangani.
"Waktu itu saya cek, ternyata SPDIK-nya belum ditandatangani," katanya Nanang.
Terkait kondusivitas daerah yang menjadi alasan meminta berita ditarik saat itu, Kajati mengungkapkan hal ini muncul dari kekhawatiran.
"Itu kekhawatiran kami, karena belum ada SPDIK-nya. Jadi ada sedikit kegaduhan lah, tapi ternyata tidak," imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan mark-up surat pertanggungjawaban (SPj) penginapan anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp7,7miliar.
Kejati Lampung sendiri akan memulai memeriksa saksi-saksi pada Senin (24/7/2023) mendatang. (*)
Kejati Lampung
DPRD Tanggamus
Kasipenkum Kejati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
