Aktivitas Pengerukan Tanah di Tanggul Primer Bumi Jawa diduga Ilegal, Catut Nama Dua Kades
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satu unit ekskavator serta dump truk, beraktivitas melakukan penggalian tanah di area tanggul irigasi primer di Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, diduga ilegal.
Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) PU Purbolinggo, Isnawati, saat melakukan kontrol rutin di saluran primer, di wilayah tersebut, Minggu, 23 Juni 2024.
Ia memergoki adanya alat berat yang sedang bekerja mengeruk tanah di tanggul primer dan diangkut oleh dump truk.
Kemudian Isnawati segera menemui operator ekskavator menanyakan apakah aktivitas itu merupakan bagian dari proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Namun, operator eksavator menjawab bahwa pekerjaan tersebut bukan dari BBWS.
"Waktu saya tanya, dia mengaku disuruh oleh Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem untuk keruk tanggul ini," katanya.
Mengetahui kegiatan itu ilegal, Isnawati segera melaporkannya kepada pihak BBWS.
Karena, kata Isnawati, tanggul yang ada tidak dibuat begitu saja. Akan tetapi sengaja dibangun untuk melindungi wilayah dari ancaman banjir serta menjaga stabilitas tanah dan air di sekitarnya.
"Pengambilan tanah dari tanggul tanpa izin resmi dapat merusak fungsi dan stabilitas tanggul, sehingga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar," katanya lagi.
Pihak BBWS sendiri segera merespons laporan dari Koordinator PU dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Penambangan liar
Saluran irigasi primer
Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
