Akhirnya! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dipecat dari Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Melanggar kode etik Polri, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP AG, dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kamis (19/10/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, sidang kode etik digelar mulai pukul 09.00-17.00 WIB dan dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Sidang dimulai dari pembacaan persangkaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang. Lima orang dari eksternal Polri dan empat orang saksi dari internal Polri.
Dalam persidangan terungkap fakta, AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp1,3 milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun tuntutan terhadap terduga terlanggar yang diajukan oleh penuntut, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela dan dilakukan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
"Selain itu, diajukan PTDH terhadap AKP AG," kata Kabid Humas.
Adapun fakta yang meringankan AKP AG sangat kooperatif dalam persidangan dan mengakui kesalahan melanggar tidak pidana narkotika.
Hal yang memberatkan adalah, tindakan AKP AG dilakukan secara sadar dan merugikan institusi Polri.
"Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali. Uang yang diterima terduga pelanggar narkotika, digunakan untuk pribadi dan telah menjadi pemberitaan institusi Polri baik media online nasional maupun mainstream," jelas Kombes Pol Umi.
Kemudian, pendamping terduga pelanggar memberikan nota pembelaan terhadap hakim komisi kode etik polri. Setelah mendengar pembelaan, maka hakim memutuskan berdasarkan Komisi Etik Polri Nomor put/98/X/2023/19 Oktober 2023.
Narkoba
PTDH
eks Kasat Narkoba
Polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
