Akhirnya! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dipecat dari Polri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Oktober 2023 19:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel, saat menuju mobil tahanan usai sidang kode etik, Kamis (19/10/2024). Foto : Pandu
Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel, saat menuju mobil tahanan usai sidang kode etik, Kamis (19/10/2024). Foto : Pandu

Terhadap pelanggar AKP AG, sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf b pas 8 huruf C kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Sanksi berupa perilaku pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus pada 30 hari dan PTDH," pungkas Kabid, Humas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

PTDH

eks Kasat Narkoba

Polres lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya