Akhirnya! Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dipecat dari Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
Terhadap pelanggar AKP AG, sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf b pas 8 huruf C kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Sanksi berupa perilaku pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus pada 30 hari dan PTDH," pungkas Kabid, Humas. (*)
Narkoba
PTDH
eks Kasat Narkoba
Polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
