ABG Cantik 16 Tahun Diringkus karena Pakai Sabu-Sabu

Yulianto

Yulianto

Waykanan

26 Desember 2020 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Waykanan — Seorang anak baru gede (ABG) berparas cantik asal Waykanan terpaksa berurusan dengan polisi.

Gadis berinisial JAT (16) ini diduga mengonsumi sabu-sabu (SS). 

Dia merupakan warga Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan kronologi penangkapan tersangka.

Pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapatkan informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Tiuh Balak.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JAT disertai sejumlah barang bukti (BB). 

BB dimaksud 0,11 gram SS yang diselipkan di rokok dan alat isap sabu dari botol minuman ringan. 

Tersangka dapat dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya