5 Kasus Mangkrak, DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Sementara itu kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.
"Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar," tukas Romli.
Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kasus Lamtim
Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.
"Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui," ujarnya.
Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya 'titipan' sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.
KPK Supervisi
Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.
Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati.
Kejati Lampung
kasus korupsi
Kejaksaan Agung
kasus mangkrak
kasus KONI Lampung
DPP Pematank
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
