5 Kasus Mangkrak, DPP Pematank Laporkan Kinerja Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

28 April 2025 13:28 WIB
Hukum | Rilis ID
DPP Pematank melaporkan kinerja Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung RI. Foto: ist
Rilis ID
DPP Pematank melaporkan kinerja Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung RI. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak.

Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.

Kemudian dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.

"Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/04/2025).

Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar.

Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

Padahal dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14, 346 miliar.

"Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan," ujar Romli.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

kasus korupsi

Kejaksaan Agung

kasus mangkrak

kasus KONI Lampung

DPP Pematank

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya