Polres Lampung Timur Ringkus 4 Tersangka Curas, Dua Masih Anak Bawah Umur

RILIS.ID

RILIS.ID

Lampung Timur

31 Januari 2024 12:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung

RILISID, Lampung Timur — Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, meringkus 4 tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng menjelaskan, dua dari empat tersangka masih di bawah umur dan semuanya merupakan warga Kecamatan Jabung. 

Peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Senin (6/12/23) sekira pukul 17.30 WIB. 

Tersangka memepet korban yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur Desa Pasir Sakti dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, mereka merebut paksa HL milik korban dangan ancaman jika tidak menyerahkan HP akan dipukul.

"Korban yang ketakutan, akhirnya bisa pasrah dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pasir Sakti," kata Kapolsek, Rabu (31/1/2024). 

Mendapat laporan dari korban, pihak Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan.

Selasa (30/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB, Team Tekab Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti dan Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan paksa terhadap satu tersangka di Desa Negara Saka.

Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan tiga nama lainya yang kemudian langsung mengamankan ke tiga berikut barang bukti berupa HP Realme C35.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Sugeng. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres

Lampung Timur

Amankan pelaku curas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya