124 Narapidana di Lapas Bandarlampung Dibebaskan Demi Cegah Corona
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 124 narapidana (napi) di Lapas Bandarlampung akan dibebaskan. Pembebasan ini menindaklanjuti keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 terkait pencegahan virus corona.
“Kami telah mengajukan sebanyak 124 warga binaan Lapas yang akan mendapatkan asimilasi,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Bandarlampung Ruli Lubis, Rabu (1/4/2020).
Meski begitu, Ruli menegaskan keputusan tersebut tidak berlaku untuk narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan narkoba.
"Tidak semua narapidana, tipikor dan narkoba tidak bisa dikeluarkan, hanya pidana umum yang sudah menjalani setengah atau masuk 2/3 masa tahanan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Nofli mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan terkait pembebasan narapidana sesuai keputusan Menkumham.
“(Ditanya jumlah narapidana yang akan dibebaskan di Lampung) Sedang kita hitung. Nanti kami kabari ya,” ucapnya.
Berikut keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19:
Kesatu; Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rutan dari penyebaran Covid-19.
Kedua; Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:
a. Pengeluaran bagi narapindana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
