124 Narapidana di Lapas Bandarlampung Dibebaskan Demi Cegah Corona
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
- Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
- Asimilasi dilaksanakan di rumah.
- Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
b. Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
- Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
- Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
- Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
- Surat kepuusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan.
Ketiga; Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keempat; Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Kelima; Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyaratakan melalui Kepala Kanwil Kemenkumham.
Keenam; Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Ketujuh; Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menter ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
