10 Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kades Hingga Anak Bawah Umur

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 Mei 2021 18:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Kondisi Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan usai dibakar massa beberapa hari lalu. Foto: A. Kurdy
Rilis ID
Kondisi Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan usai dibakar massa beberapa hari lalu. Foto: A. Kurdy

RILISID, Bandarlampung — Setelah menangkap 14 orang terkait pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel), penyidik Polres Lamsel akhirnya menetapkan sepuluh tersangka.

Penetapan 10 tersangka itu dipaparkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/5/2021) dilansir dari Okezone. Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Beringin Jaya, yang menurut Pandra menjadi tersangka yang memobilisasi massa.

“Para tersangka berinisial J, S, D, SA, JM, SK, ANS, AGS, AS, dan DK. Mereka masih diperiksa secara intensif,” tambah Pandra.

Sembilan tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Lamsel, sementara satu tersangka dikembalikan ke orangtuanya karena masih di bawah umur, namun proses penyidikan tetap lanjut. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya