Mengejutkan! 40 Tahun Lebih, SGC Tak Kena Pajak Air Permukaan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Siapa yang tidak tahu PT Sugar Group Company (SGC), perusahaan gula terbesar di Lampung. Bahkan masuk terbesar se-Indonesia.
Produknya yang terkenal yakni Gulaku. Di pasaran juga merek ini terbilang laris manis.
Namun perusahaan yang berdiri pada 1975 dan memulai operasional pada 1983 ini ternyata belum tercatatkan sebagai wajib pajak air permukaan.
Artinya sudah lebih dari 40 tahun SGC menjadi pengguna air permukaan di Lampung, namun terbebas dari pajak ini.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi pada Senin 14 Juli 2025.
"Ada beberapa perusahaan yang belum masuk menjadi wajib pajak air permukaan, salah satunya SGC," kata Slamet via WhatsApp.
Padahal berdasarkan data yang dihimpun Rilis ID, luas lahan yang SGC miliki di Lampung mencapai 60 ribu hektare lebih.
Dan perusahaan yang berbasis pada pertanian, perkebunan memang menggunakan air permukaan.
Hal inilah yang menjadi dasar Bapenda Provinsi Lampung untuk menarik pajak pada penggunaan air permukaan oleh SGC.
Sampai saat ini untuk berapa besar pajak yang digunakan masih dalam perhitungan. Sebab penarikan pajak air permukaan berdasarkan penggunaan air.
Sugar group company
sgc
pajak air permukaan
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
