Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

18 Februari 2026 10:54 WIB
Bisnis | Rilis ID
Foto Pegadaian
Rilis ID
Foto Pegadaian

4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

 

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah. 


Novryandi menjelaskan secara sederhana mekanisme kepemilikan emas dalam skema musya’ yang diterapkan Pegadaian.

“Misalnya ada 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka secara keseluruhan tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan aman di vault. Emas 1 kilogram tersebut menjadi milik kolektif dari 100 nasabah tersebut sesuai porsi kepemilikannya. Prinsip yang sama juga berlaku pada produk Cicil Emas, di mana berbagai denominasi pembelian—1 gram, 5 gram, 10 gram, dan seterusnya—akan terakumulasi dan didukung oleh emas fisik yang nyata,” jelas Novryandi.

Ia menegaskan bahwa ketika nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas, sesungguhnya mereka telah memiliki hak atas bagian tertentu dari emas fisik yang tersimpan tersebut.

“Meskipun emasnya tidak langsung dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi, status kepemilikan nasabah tetap sah dan terjamin, walaupun secara fisik tersimpan secara kolektif. Saat nasabah ingin mencetak atau mengambil emas fisiknya, Pegadaian akan memproses sesuai denominasi yang dimiliki, dengan mekanisme produksi dan distribusi yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Novryandi, skema ini memastikan transparansi, kepastian underlying aset, serta kesesuaian dengan prinsip syariah, sehingga masyarakat dapat berinvestasi emas dengan rasa aman dan nyaman.


Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pegadaian

mui

syariah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya