Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Menurutnya, kehadiran fatwa ini memberikan kepastian hukum yang semakin kuat sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini tentu menjadi momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujar Novryandi.
Lebih lanjut, Novryandi menegaskan bahwa Pegadaian di wilayah Kanwil III Sumbagsel siap mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah dengan dukungan underlying fisik yang nyata.
“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung oleh emas fisik yang nyata. Saldo tersebut juga dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
Pegadaian
mui
syariah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
