YLKI Anggap Batas Minimal Kendaraan Taksi Online Lemah
Ainul Ghurri
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih memiliki kelemahan dalam melindungi konsumen.
"Misalnya, kendaraan kapasitas mesin 1.000 cc boleh dipakai, ini sebenarnya kurang aman bagi konsumen kalau digunakan, karena terlalu ringan. Itu banyak penumpang yang komplain," katanya kepada rilis.id di Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Ia menceritakan, ketika dirinya mewawancarai driver taksi online, banyak konsumen membatalkan pemesanan saat mengetahui mobilnya 1.000 cc, lantaran konsumen merasa tidak nyaman.
"Mereka (penumpang) banyak me-cancel loh, ini sebenarnya kurang safety," ujarnya.
Ia pun menyayangkan, kendaraan kapasitas 1.000 cc diperbolehkan sebagai moda transportasi umum. Menurutnya, pelayanan ini merupakan kemunduran bagi transportasi online. Untuk itu, ia meminta pelaku usaha transportasi online untuk menaikkan aturan berkendara bagi semua driver, guna melindungi konsumen.
"Batas minimal 1.500 cc lah. Karena itu, keamanan dan kenyamanan buat penumpang juga," tuturnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
