Tutup Gerai, DPR Ingatkan Giant Penuhi Hak Karyawan

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Juni 2019 19:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati
Rilis ID
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati

RILISID, Jakarta — Gerai retail modern, Giant swalayan bakal menutup beberapa toko di beberapa tempat Jabodetabek. Imbasnya, sebagian karyawan terpaksa dirumahkan.

Menanggapi itu, anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengingatkan manajemen Giant agar memenuhi hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK akibat penutupan enam gerai Giant.

"Saya mengingatkan agar hak-hak karyawan tidak diabaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatru di Pasal 156 ayat (2) UU 13 Tahun 2003," ujar Okky di Jakarta, Selasa (25/6/2019). 

Selain itu, kata Okky, hak-hak karyawan lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai komponen dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dipenuhi oleh manajemen Giant kepada karyawan. 

"Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus dipenuhi kepada karyawan yang di-PHK," tambah dia.

Terkait dengan sejumlah karyawan yang di-PHK, politisi NasDem ini menyebutkan agar pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan dapat melakukan pendataan terkait mereka yang menjadi korban pemecatan. 

"Data tersebut penting untuk memastikan mereka yang menjadi korban pemecatan dapat diarahkan dengan membuat usaha baru atau disalurkan ke tempat pekerjaan yang bisa ditempati oleh para korban PHK," tukas Okky. 

Dikabarkan, sebanyak enam gerai Giant akhir bulan Juni ini akan ditutup operasionalnya. Imbas dari penutupan adalah pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya