Tenang! Utang Indonesia Masih Aman
Ainul Ghurri
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menurut Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Kementerian Keuangan, Schneider Utang Luar Negeri (ULN) Pemerintah Indonesia masih dianggap batas aman dan terjaga.
Batas aman utang luar negeri ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan batas maksimum utang pemerintah yaitu 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau utang pemerintah, batas maksimumnya 60 persen dari PDB di Undang-Undang Keuangan Negara," katanya di Press Room BI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Sebagaimana diketahui, pada akhir Januari 2018, total ULN Pemerintah sudah mencapai US$357,5 miliar setara dengan Rp4.790 atau 29,2 persen dengan perhitungan kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
Dengan demikian, kata Schneider, rasio utang pemerintah masih rendah dari yang ditetapkan Undang-Undang.
"Sederhananya, kita bisa pinjam Rp4 ribu triliun, kalau tidak dikelola dengan baik itu, tidak bisa bayar. Kenapa? Karena penerimaan pajak kita sekitar Rp1.800 triliun. Jadi utang kita itu masih terjaga terkelola dengan baik," tuturnya.
Secara perbandingan, lanjut Schneider, utang pemerintah masih rendah dibanding dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia sekitar 52,7 persen, Thailand sekitar 41 persen dan Vietnam 63,4 persen.
Selain itu, Schneider mempunyai strategi agar utang pemerintah tidak gagal bayar.
Strategi itu dilakukan dengan menjaga jangka waktu atau maturitas utang.
Saat ini, jatuh tempo yang digunakan pemerintah dalam mengelola utang rata-rata 9 tahun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
