Sosialisasi PP 21, Kementerian ATR/BPN Jamin Urus Izin Investasi Lebih Mudah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

20 Mei 2021 21:38 WIB
Bisnis | Rilis ID
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Dwi Des
Rilis ID
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021.

PP diterbitkan dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan transparansi penerbitan perizinan investasi.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta Kanwil ATR/BPN Lampung dan Kantor Pertanahan harus merubah mindset

"Terutama untuk mempercepat proses perizinan investasi serta lebih transparan," ucap Abdul usai sosialisasi di Hotel Novotel, Kamis (20/5/2021).

Dia menegaskan perizinan dalam PP ini mempermudah masyarakat untuk mengurus sendiri, yang terintegrasi dengan one single submition (OSS).

Diketahui, PP 21/2021 merupakan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini dikatakan sebagai langkah strategis pemerintah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiataan berusaha dengan menyederhanakan proses perizinan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya