Soal TKA, Menaker: Untuk Tingkatkan Daya Saing
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menilai, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya, peraturan tersebut justru bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
"Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, diharapkan meningkatkan daya saing," kata Menaker Hanif, belum lama ini.
Selain itu, regulasi ini juga dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.
Perpres TKA ini, kata dia, tak akan membebaskan tenaga kerja luar begitu saja. Aturan ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
Selama ini, lanjut Hanif, proses perizinan TKA terlalu rumit, sehingga dapat menghambat investasi. Karena itu, perpres ini dibuat. Dan, jumlah TKA di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan TKI di luar negeri.
"Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," ujar dia.
Mengacu data Kemenaker, ada sekitar 126 ribu TKA di Indonesia. Sedangkan, TKI di luar negeri mencapai 9 juta orang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
