Sepakat! BBM Satu Harga untuk Lampung Barat

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Bandarlampung

23 November 2018 19:01 WIB
Bisnis | Rilis ID
Wakil Bupati Lambar (kemeja biru) di Room Hotel Marcopolo Bandarlampung, Jumat (23/11/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Anton
Rilis ID
Wakil Bupati Lambar (kemeja biru) di Room Hotel Marcopolo Bandarlampung, Jumat (23/11/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Anton

RILISID, Bandarlampung — Pelayanan sumber daya energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) relatif masih rendah.

Pemkab Lambar karenanya menyelenggarakan rapat pembahasan percepatan perizinan lembaga penyalur BBM satu harga yang dihadiri Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin, Jumat (23/11/2018).

"Perkembangan struktur ekonomi Lambar menunjukkan pertumbuhan hampir di semua sektor ekonomi, terutama perhubungan, perdagangan, dan pertanian,” papar Mad Hasnurin.

Wabup dalam rapat yang dilaksanakan di Meeting Room Hotel Marcopolo Bandarlampung menjelaskan, Lambar sebab itu tidak boleh langka BBM.

Dampak biaya yang meningkat melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, maka akan berimbas tidak hanya pada tingkat kesejahteraan petani karena margin pendapatan yang semakin berkurang.

”Tetapi juga menyebabkan mundurnya pertumbuhan ekonomi di Lambar sebagai akibat tidak lancarnya arus distribusi dan proses produksi,” ungkapnya.

BBM satu harga adalah jawabannya. Ini juga merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK yang termasuk dalam nawacita.

”Yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ungkapnya.

Menteri ESDM kemudian menerbitkan Peraturan  Menteri  ESDM No. 36  tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional. Ini diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

Dia berharap penyaluran BBM satu harga membawa  dampak positif bagi  perekonomian serta  meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta akan menjawab kebutuhan BBM masyarakat di Lambar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya