RUPS-LB Bank Lampung Putuskan Sekprov Jadi Komisaris Utama

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

19 Maret 2020 18:18 WIB
Bisnis | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin RUPS-LB Bank Lampung di Ruang Rapat Utama, Kamis (19/3/2020). FOTO: BIRO ADPIM PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin RUPS-LB Bank Lampung di Ruang Rapat Utama, Kamis (19/3/2020). FOTO: BIRO ADPIM PEMPROV LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung memutuskan Sekprov Fahrizal Darminto ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Lampung.

Keputusan ini ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan bupati/walikota selaku pemegang saham di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (19/3/2020).

RUPS-LB juga dihadiri Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni dan jajaran direksi Bank Lampung.

"Hari ini kita sudah memutuskan bahwa Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama. Hal ini juga berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh OJK," jelas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai rapat.

Menurutnya, keputusan memilih Sekprov Lampung sebagai Komisaris Utama Bank Lampung bukanlah keinginan dan juga bukan kekuasaan.

"Sebab mengingat perlu adanya pengawasan dan koordinasi. Dan yang bisa memberikan koordinasi dengan baik yaitu ada salah satu pemegang saham yang non-independen yang ditunjuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Arinal, Sekprov Lampung bisa mengkoordinir Sekretaris Kabupaten-Kota ketika dibutuhkan penambahan saham setiap tahun.

"Ketika ada hal-hal yang tidak menguntungkan perbankan, Sekda juga bisa memberikan masukan internal kepada pemimpin perbankan," tuturnya.

Arinal menegaskan Bank Lampung memiliki batas waktu sampai Desember 2020 agar kekayaan modal inti mencapai Rp1 triliun.

"Saya minta Sekda bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke Bank Lampung. Lalu, terkait penugasan Sekda tidak ada tumpang tindih. Gaji dan tunjangan ada di Pemprov, dan terkait operasional perbankan boleh memanfaatkan sesuai dengan RUP dan anggaran dasar," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya